ijazah

Selesai 1 x 24 Jam

Pengajuan berkas untuk surat keterangan atau kehilangan ijazah dan kesalahan penulisan ijazah SD dilakukan sesuai pilihan kategori berdasarkan Permendikbud No.29 Tahun 2014. 1 x 24 jam dimaksudkan saat proses pengajuan berkas secara online terpenuhi mulai identitas dan berkas persyaratan berhasil terkirim dengan lengkap, kemudian pemohon mengirimkan notifikasi pesan via Whatsapp ke petugas Dinas Pendidikan. Proses verifikasi validasi data dan berkas oleh petugas diupayakan 1x24 jam dengan hasil bisa disetujui atau pembenahan.

Kirim Berkas